1.
Tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab
Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR)
adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku
kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena
itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama
perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat
keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang
dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk
jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian
tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan
pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak
negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
Syarat bagi
Tanggung Jawab Moral
Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab
mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan
tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.
- Syarat pertama bagi
tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya
sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul
akan apa yang dilakukannya.
- Kedua, tanggung jawab
juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung
jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya,
kalau tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam keadaan
dipaksa atau terpaksa.
- Ketiga, tanggung jawab
juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan
tersebut.
Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya orng yang
berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas
tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggungjawaban moral
darinya.
Status
Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan
hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana
dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek
tertentu, dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal
untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan
mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status
perusahaan.
- Legal-creator
Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan
tidak mungkin ada tanpa negara.
- Legal-recognition
Tidak memusatkan perhatian
pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha
bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang
atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara
tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan negara atau
masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi
sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu.
Dari sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika
perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas
tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai
status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab
moral dan sosial.
Pertama, karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi
dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition,
perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk
kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu,
pada dasarnya perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan
dalam pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial. Tetapi
bisnis secara keseluruhan tidak bisa dianggap mempunyai tanggung jawab.
Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan
dan diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat
pribadi dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi
dan, karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa
yang dilakukannya.
Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari
tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial
dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan
dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.
3.
Lingkup
Tanggung Jawab Sosial
Pertama
harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada terhadap
kepentingan perusahaan belaka.
Dengan demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau
dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari
bisnisnya yang mempunyai mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu,
masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.
4.
Argumen yang
Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.
Tujuan utama
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham
dasar bahwa tujuan utama, bahkan stu-satunya, dari kegiatan dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar besarnya.
b. Tujuan yang tebagi-bagi dan harapan
yang membingungkan
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada
gilirannya akan membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.
c.
Biatya
keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah
dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk
keterlibatan sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan
itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti
pada akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan
tersebut adalah masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.
d.
Kurangnya
tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
Dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak profesional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional dalam bidang bisnis dan
ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk
melakukan kegiatan sosial tertentu.
5.
Argumen yang
mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan
a.
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin
berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
2. KEADILAN DALAM BISNIS
Secara hakiki, norma keadilan menuntut
agar alam mencapai tujuan-tujuan tertenu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang
tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain.
Definisi keadilan sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan
selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadlan harus ditegakkan. Ketiga,
keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Paham
tradisional dalam bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3
keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat
dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status
dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan
sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum,
dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara
warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi
bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara
pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana
pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau
kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji
sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut
aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan
sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya
keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan
perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah
apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan
distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal
menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan
yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti,
yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya
hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan
komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip
keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap
netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa
yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan
haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin
tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada
mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah
hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi
orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
Prinsip No Harm
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip Non – Intervention
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Prinsip No Harm Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan,
investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Prinsip Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut
campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat,
pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi
setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah
dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap
sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga
pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya
produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen
yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga
aktual adl harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di
dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat
harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga
yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama
untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara
produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali
(produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang
diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka
barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga
akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara
konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang
tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran
berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan
sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi
sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam
pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titik
ekuilibrium sebuah titik di mana sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen
sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang
ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan
produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith mengungkapkan
keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
TEORI
KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas
sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan
dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang
beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka
bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan
ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena
dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak
pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan
kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok
yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip
Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih,
tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
V. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik tehadap teori Rawls,
kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas
ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan
yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya
merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori
Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang
dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi
terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar
menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu
kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi
tempat pertama.
Negara dituntut untuk mengambil langkah dan
kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu
memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak
beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan
kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok
yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal.
Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus
dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh
Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini
sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi
pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Referensi :
Buku Etika Bisnis